QALAMEDIA I CIANJUR – Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhamad Solih Ibang menyatakan tidak akan mengambil gajinya, jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Cianjur periode 2024/2029.
Menurut LDM Prabhu Indonesia Jaya ( PIJ), diambil atau tidak diambilnya gaji selama 5 tahun, itu bukan suatu hal yang luar bisa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
“Jadi jika dihitung, gaji pokok Bupati dan wakilnya selama satu tahun itu hanya Rp. 46.8 juta. Sehingga dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa?, kalau kita berbicara kebutuhan Se-kabupaten Cianjur,” Kata Ketua Harian DPP PIJ, Hendra Malik, Senin 11/11/2024.
Padahal jumlah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati lanjut Hendra, paling besar berasal dari insentif, fasilitas, biaya operasional dan tunjangan hidup lainnya.
“Tunjangan bupati dan wakil bupati itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, bahwa tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
“Tidak hanya itu saja, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan, ” tuturnya.
Berikut Rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 : Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas.
Kemudian biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya untuk pakaian dinas dan atributnya, biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Sehingga besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jika PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Tidak hanya sampai disitu lanjutnya, ada juga pendapat lainnya yang berbentuk Insentif bagi KDH/WKDH dari pemungutan pajak daerah yang terdiri dari hasil pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, Parkir, Air Tanah, Sarang walet, Mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.
“Menurut kami, janji mereka untuk tidak mengambil gaji itu hal yang wajar. Karena gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya,” pungkasnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman sekaligus Calon Bupati 2024/2029 saat ditanya terkait gajinya. Ia menjawab, kedua anaknya saat ini sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Mereka bekerja di BJB dan satu lagi menjadi anggota DPR RI.
“Saya sekarang hidup tinggal berdua dengan istri, dan alhamdulillah, saya sudah cukup berkecukupan, diberi oleh Allah punya warisan. Jadi saya sudah diniatkan dari sekarang apabila nanti ditakdirkan bisa melanjutkan jadi bupati lagi, gaji saya akan disumbangkan untuk masyarakat yang memerlukannya,” tutupnya. (Subur)-